Selebgram Lucinta Luna sudah resmi ditahan oleh polisi dan sudah ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang diperbuatnya atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Lucinta Luna selama masa pertahanan, ia tidak diizinkan sembarangan membawa barang pribadinya masuk ke dalam sel tahanan.
Direktur pertahanan dan juga Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menyatakan jika, polisi sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) terhubung apa saja benda milik perlengkapan pribadi tahanan yang bisa dan tidak bisa dibawa masuk ke dalam sel tahanan.
”Barang berupa topi tidak diperkenankan di bawa ke dalam sel, jika wig masih bisa di toleransi tergantung dengan keadaan,” kata AKBP Barnabas saat di tanya.
Khusus barang seperti wig, akan diberikan toleransi untuk tahanan yang berjenis gender perempuan seperti Lucinta Luna. Akan tetapi, jika untuk pria diwajibkan mencukur rambut pada saat di masukan ke dalam sel.
”Tergantung dari pihak polisi, maksudnya jika untuk laki-laki ya tidak diperbolehkan karena tahanan untuk laki-laki di rutan justru wajib dicukur rapi rambutnya, katanya.
Selain barang berupa wig, selebgram yang dikenal sebagai Lucinta Luna dengan transgender yang saat ini sudah mempunyai nama Ayluna Putri di KTP ini dan sudah diperbolehkan membawa alat perlengkapan make up dan salah satunya yaitu bedak.
Lucinta Luna tampak terlihat beberapa kali mengganti model rambut saat berada di Polres Metro Jakarta Barat. Dan kemarin malam juga Lucinta Luna telah di bawa ke rutan narkoba, dia pun tampak memakai topi dan aksesoris wig.
Yang sudah kita semua ketahui, Lucinta Luna diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Pada malam itu polisi temukan barang berupa ekstasi 2 butir yang ada di dalam kantong plastik sampah.
Dari kasus ini juga, polisi sudah menangkap pengedar nya yaitu berinisial IF alias FLO. Lucinta Luna dan IF juga mengakui sudah lama melakukan transaksi Riklona sebanyak 5 kali.