Mungkin beberapa dari kalian sudah mendengar atau mengetahui tentang update-an tentang UU dimana mengatur, untuk suami istri. Dimana jika suami memaksakan untuk berhubungan badan dengan sang istri, tapi si istri tidak mau, karena ada beberapa halangan, misalnya, sedang haid, sedang hamil, atau lainnya, yang dimana tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Maka akan digolongkan ke tindak pemerkosaan. Sehingga si suami bisa dijatuhi hukuman.
Berhubungan Badan Dengan Alasan Terpaksa Bisa Digolongkan Pemerkosaan
Berita ini mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang tidak. Bagi yang tidak mendukung, mereka memiliki beberapa opini seperti, “kan sudah menikah, sudah suami istri, dan itu adalah kebutuhan, masa iya malah dijadikan tindak pemerkosaan, dan dijatuhi hukuman”. Ada juga yang mengatakan, ‘kan itu adalah kebutuhan sebagai suami. Suami lelah bekerja seharian, dan pulang hanya minta itu masa gak boleh, masa gak bisa. Toh juga mintanya ke istri sendiri, bukan orang lain. Masa iya dijadikan tindak kejahatan.”
Memang ada banyak sekali pendapat dari masyarakat. Pro dan kontra. Dan itu dimakhlumi. Memang jika dipikir bersetubuh, adalah kebutuhan suami istri. Dan harusnya jika suami istri harusnya tidak apa, tidak masalah, toh dilakukan dengan pasangan sendiri bukan pasangan orang lain. Tapi disini ada pengecualian. Karena banyak kejadian yang terjadi seperti terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Dimana si suami pulang dengan keadaan mabuk, dan menuntut untuk melakukan hubungan badan. Tapi disaat tersebut tidak mendukung. Entah karena si wanita sedang datang bulan, atau sedang hamil, atau sedang sakit. dan masih dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Inilah yang menjadi poin nya.
Sehingga ini yang dipertahankan oleh wanita. Karena jika berhubungan badan, tapi dalam keadaan si wanita tidak mau karena berhalangan, dan malah dipaksa, jatuhnya itu adalah pemerkosaan. Karena ada penolakan disana. Beda ceritanya jika sama-sama mau. Tapi ini si istri sedang mengalami halangan. Sehingga tidak bisa melakukan hal tersebut. Dan ini menjadi perdebatan banyak orang.